Sebuah kontroversi baru-baru ini melanda perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, Sritex, setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa 8.400 karyawan perusahaan tersebut dianggap ilegal. Pernyataan tersebut menimbulkan kehebohan di kalangan pekerja dan pengamat industri, sekaligus mengungkapkan masalah serius yang terjadi di industri tekstil di Indonesia.
Menurut Said Iqbal, karyawan yang dipekerjakan oleh Sritex sebanyak 8.400 orang dianggap ilegal karena tidak memiliki surat izin kerja yang sah. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yang mengatur bahwa setiap pekerja harus memiliki surat izin kerja yang valid untuk bekerja secara legal di perusahaan.
Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa kondisi kerja di Sritex juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan. Para pekerja dilaporkan bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, dengan upah yang rendah dan jam kerja yang melebihi batas yang diizinkan. Hal ini menunjukkan bahwa Sritex telah melanggar hak-hak pekerja dan tidak memperlakukan mereka dengan adil.
Kontroversi ini mencuat seiring dengan maraknya isu-isu tentang kondisi kerja buruk di industri tekstil Indonesia, yang sering kali diabaikan oleh pihak perusahaan. Para pekerja sering kali menjadi korban dari praktik-praktik yang merugikan mereka, seperti upah yang rendah, jam kerja yang panjang, dan kondisi kerja yang tidak aman.
Sebagai Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan. Dia juga menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Sritex dan perusahaan tekstil lainnya yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal.
Dalam situasi yang semakin memanas ini, diharapkan pemerintah dan otoritas terkait segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang menjadi korban. Perusahaan-perusahaan tekstil di Indonesia juga diingatkan untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan memperlakukan para pekerjanya dengan adil dan manusiawi.