Pada tahun ini, ada satu peraturan yang menarik perhatian banyak orang di Indonesia, yaitu tentang aturan Catat! Ganjil Genap tak berlaku saat Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. Aturan ini merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas di beberapa kota besar di Indonesia.

Aturan Catat! Ganjil Genap sendiri diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya dengan membatasi kendaraan yang boleh melintas berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada hari ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintas pada hari genap.

Namun, pada saat perayaan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek, aturan ini tidak berlaku. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang merayakan kedua perayaan tersebut dapat merayakannya dengan tenang tanpa harus khawatir dengan aturan lalu lintas yang ketat.

Isra Mi’raj sendiri merupakan peristiwa penting dalam agama Islam yang mengisahkan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan ke langit ketujuh. Perjalanan ini dilakukan dalam waktu semalam dan merupakan salah satu mukjizat Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan Tahun Baru Imlek adalah perayaan yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa untuk menyambut tahun baru menurut penanggalan China. Perayaan ini biasanya diisi dengan berbagai macam tradisi dan kegiatan yang meriah.

Dengan tidak berlakunya aturan Catat! Ganjil Genap saat Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek, diharapkan masyarakat dapat merayakan kedua peristiwa tersebut dengan tenang dan tidak terkendala oleh aturan lalu lintas yang ketat. Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat merasakan kebebasan dalam merayakan perayaan agama dan budaya mereka.