Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan yang diajukan oleh Achmad Ghufron terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Gugatan tersebut diajukan oleh Ghufron atas dugaan penggelapan dana partai sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ghufron tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dibuktikan secara sah. Selain itu, hakim juga menilai bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Menyikapi putusan tersebut, PKB memberikan tanggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ghufron hanyalah upaya untuk mencemarkan nama baik Cak Imin dan PKB. Partai tersebut juga menegaskan bahwa mereka selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana partai.

PKB juga menegaskan bahwa mereka akan terus membela Cak Imin dan memberikan dukungan penuh dalam menghadapi segala tudingan dan fitnah yang tidak berdasar. Partai tersebut juga menyerukan agar semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh upaya-upaya untuk menjatuhkan nama baik Cak Imin dan PKB.

Dengan ditolaknya gugatan Achmad Ghufron oleh PN Jakarta Selatan, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan dalam menyebarkan fitnah dan tudingan tanpa bukti yang kuat. Semua permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.