Pada awal tahun 2021, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait usia pensiun bagi para pengusaha di Indonesia. Kebijakan ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk para pengusaha akan naik menjadi 59 tahun, dari sebelumnya 55 tahun. Keputusan ini tentu saja menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Salah satu sikap yang muncul dari kebijakan ini adalah rekrutmen baru yang lebih selektif. Dengan usia pensiun yang naik, para pengusaha diharapkan untuk lebih selektif dalam merekrut karyawan baru. Hal ini dikarenakan dengan usia pensiun yang semakin tua, pengusaha perlu memastikan bahwa karyawan yang direkrut memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Rekrutmen yang lebih selektif ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja di perusahaan. Dengan mengedepankan kualitas daripada kuantitas, perusahaan diharapkan dapat menghasilkan produk dan layanan yang lebih baik, sehingga dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai tantangan bagi para pengusaha. Salah satunya adalah mencari karyawan yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan usia pensiun yang naik, para pengusaha perlu lebih kreatif dalam mencari dan merekrut karyawan baru yang berkualitas.
Selain itu, kebijakan usia pensiun yang naik juga dapat berdampak pada biaya operasional perusahaan. Dengan usia pensiun yang semakin tua, perusahaan perlu mempersiapkan dana pensiun yang lebih besar untuk karyawan yang pensiun. Hal ini tentu saja akan menambah beban biaya operasional perusahaan, sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang oleh para pengusaha.
Meskipun demikian, kebijakan usia pensiun yang naik menjadi 59 tahun ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai kesempatan bagi para pengusaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perusahaan. Dengan rekrutmen yang lebih selektif, diharapkan perusahaan dapat memiliki karyawan yang lebih berkualitas dan dapat membantu perusahaan untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat.
Dengan demikian, sikap pengusaha terkait usia pensiun yang naik menjadi 59 tahun ini seharusnya lebih diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perusahaan, sehingga perusahaan dapat tetap kompetitif dan berkelanjutan di masa yang akan datang.