Kementerian Agama (Kemenag) telah menindaklanjuti 100 persen laporan hasil evaluasi Direktorat Urusan Hukum dan Perjanjian Internasional (Dumas) tahun 2024. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag merekomendasikan 154 pegawai yang terlibat dalam pelanggaran hukum disiplin (hukdis).

Menurut Kepala Biro Humas Kemenag, Djoni Reza, tindak lanjut terhadap laporan evaluasi Dumas dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam memastikan integritas dan profesionalisme pegawai di lingkungan kementerian. Dumas sendiri merupakan bagian yang bertugas dalam menyusun draft naskah akademik yang berkaitan dengan hukum dan perjanjian internasional di Kemenag.

Rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 154 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Hukdis yang diberikan meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Itjen Kemenag juga menekankan pentingnya penegakan disiplin di lingkungan kerja sebagai upaya untuk menciptakan kinerja yang baik dan menjaga citra institusi. Kemenag berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pegawai agar terjamin integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya tindak lanjut terhadap laporan evaluasi Dumas tahun 2024 ini, diharapkan Kemenag dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Semua pegawai diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus hukdis yang terjadi dan menjadikannya sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kinerja dan integritas dalam bekerja.