Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Keputusan ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Mahfud MD menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sebagai langkah yang wajar dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa memandang siapa pelakunya.
“Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK adalah hal yang wajar. KPK harus tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi,” ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya.
Mahfud MD juga menekankan pentingnya independensi lembaga penegak hukum seperti KPK dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya, KPK harus memiliki keberanian dan integritas untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak korupsi.
“Independensi KPK harus dijaga dan diperkuat agar lembaga tersebut dapat bekerja dengan optimal dalam memberantas korupsi,” tambah Mahfud MD.
Sementara itu, PDIP selaku partai tempat Hasto Kristiyanto bernaung juga telah memberikan tanggapan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Hasto dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
“Kami akan memberikan dukungan moral dan hukum kepada Hasto Kristiyanto. Kami yakin beliau akan dapat menjalani proses hukum ini dengan baik dan benar,” ujar Ahmad Basarah.
Dengan demikian, kasus dugaan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto akan terus menjadi sorotan publik. Keberlanjutan proses hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di tanah air.