Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bulan Oktober 2024 mencapai Rp309,2 triliun. Angka ini melebihi target defisit yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp285,1 triliun.

Defisit APBN yang tinggi ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penurunan pendapatan negara akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Selain itu, pengeluaran negara untuk stimulus ekonomi dan program perlindungan sosial juga turut menyumbang terhadap defisit yang meningkat.

Berikut adalah rincian defisit APBN Oktober 2024:

1. Pendapatan Negara
Pendapatan negara pada bulan Oktober 2024 mencapai Rp1.150,5 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan pajak sebesar Rp920,3 triliun, pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp179,2 triliun, serta hibah sebesar Rp51 triliun.

2. Belanja Negara
Belanja negara pada bulan Oktober 2024 mencapai Rp1.459,7 triliun. Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.188,8 triliun, belanja transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp258,2 triliun, serta belanja pembayaran bunga utang sebesar Rp12,7 triliun.

Dengan adanya defisit APBN yang tinggi ini, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah untuk mengendalikan defisit dan memastikan keberlanjutan keuangan negara. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pendapatan negara melalui reformasi perpajakan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, pengelolaan belanja negara juga perlu diperketat agar lebih efisien dan efektif.

Pemerintah juga perlu terus memantau perkembangan ekonomi dan kondisi keuangan negara untuk dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengelola defisit APBN. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan defisit APBN dapat dikendalikan dan ekonomi Indonesia dapat pulih dari dampak pandemi COVID-19.