Kesultanan Yogyakarta telah mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena klaim sultan ground menjadi aset perusahaan tersebut. Gugatan ini diajukan sebagai tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000.

Kesultanan Yogyakarta merasa bahwa tanah yang digunakan oleh PT KAI untuk kegiatan operasional mereka adalah milik kesultanan dan bukan aset perusahaan. Sultan Ground merupakan hak milik kesultanan yang telah ada sejak zaman kerajaan dulu, dan telah diwariskan turun temurun kepada pihak kesultanan.

Dalam gugatan yang diajukan, Kesultanan Yogyakarta menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 sebagai kompensasi atas penggunaan tanah Sultan Ground oleh PT KAI selama ini. Mereka berpendapat bahwa PT KAI telah melakukan penggunaan tanah tersebut tanpa izin atau persetujuan dari pihak kesultanan, sehingga dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak kepemilikan.

Kesultanan Yogyakarta juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan PT KAI, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan sengketa ini.

PT KAI sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh Kesultanan Yogyakarta ini. Namun, pihak kesultanan optimis bahwa keputusan pengadilan akan berpihak kepada mereka, mengingat bukti kepemilikan tanah Sultan Ground yang jelas dimiliki oleh kesultanan.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan oleh pihak pengadilan. Kesultanan Yogyakarta berharap bahwa hak kepemilikan mereka atas tanah Sultan Ground dapat diakui dan dihormati oleh semua pihak terutama PT KAI.