Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sejumlah pasal dalam RUU tersebut. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPR dan juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Dalam rapat tersebut, Mahfud MD menyampaikan bahwa penolakan sejumlah pasal dalam RUU Pilkada oleh MK merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Menurut Mahfud, MK telah mengambil keputusan yang tepat dalam menolak pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Mahfud juga menekankan pentingnya untuk menghormati keputusan MK dan menjalankan proses legislasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa DPR harus memperhatikan masukan dari MK dan berusaha untuk menyusun RUU yang sesuai dengan konstitusi.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki RUU Pilkada dan mengeliminasi pasal-pasal yang dianggap kontroversial. DPR diharapkan dapat bekerja sama dengan MK dan pihak-pihak terkait untuk menyusun RUU yang dapat memenuhi standar demokrasi dan konstitusi.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan bahwa RUU Pilkada yang disusun oleh DPR dapat menjadi instrumen hukum yang berkualitas dan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama demi terciptanya penyelenggaraan Pilkada yang adil dan berkeadilan.