Kantor Imigrasi Surabaya berhasil mempertahankan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Pungutan (WBBM) yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Predikat ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Surabaya telah berhasil mengimplementasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam upaya mempertahankan predikat WBBM, Kantor Imigrasi Surabaya terus melakukan berbagai inovasi dalam sistem pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan meluncurkan layanan online untuk pengurusan dokumen keimigrasian, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan mengurus dokumen secara cepat dan efisien.
Selain itu, Kantor Imigrasi Surabaya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan keimigrasian, serta memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.
Keberhasilan Kantor Imigrasi Surabaya dalam mempertahankan predikat WBBM tidak lepas dari peran serta seluruh pegawai dan manajemen yang bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Dengan mempertahankan predikat WBBM, Kantor Imigrasi Surabaya memberikan contoh bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan transparan dapat terwujud jika dilakukan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Semoga prestasi yang telah diraih oleh Kantor Imigrasi Surabaya dapat menjadi motivasi bagi instansi pelayanan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.