Terorisme merupakan ancaman serius yang selalu mengancam keamanan dan stabilitas suatu negara. Untuk menangani masalah ini, pemerintah Indonesia perlu mengadopsi pendekatan yang tepat dan efektif. Salah satu pendekatan yang bisa digunakan adalah pendekatan lunak-nonpro justitia.

Pendekatan ini menekankan pada upaya pencegahan terorisme melalui pendekatan non-kekerasan, yaitu dengan cara mendidik, memberikan informasi, dan membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya terorisme. Pendekatan ini juga mengedepankan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Pendekatan lunak-nonpro justitia juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kerjasama yang kuat dalam menangani terorisme.

Selain itu, pendekatan ini juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi para pelaku terorisme ke dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini, para pelaku terorisme diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Dengan menerapkan pendekatan lunak-nonpro justitia, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani terorisme dan mencegah terjadinya serangan terorisme di masa depan. Selain itu, pendekatan ini juga dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun perdamaian dan keamanan di tanah air. Semoga dengan adopsi pendekatan ini, Indonesia dapat menjadi negara yang aman dan damai dari ancaman terorisme.