Minta Pemerintah Cabut Monopoli Fatwa Halal, LPOI Sampaikan 5 Pernyataan Sikap

Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Organisasi Islam (LPOI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan monopoli fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). LPOI menegaskan pentingnya pemerintah untuk mencabut monopoli tersebut guna memberikan kebebasan kepada lembaga lain dalam mengeluarkan fatwa halal.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, LPOI menyoroti bahwa monopoli fatwa halal oleh MUI telah menyulitkan lembaga lain dalam memberikan sertifikasi halal. Hal ini tentu akan berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal yang diperlukan untuk memasarkan produknya.

LPOI juga menilai bahwa monopoli fatwa halal oleh MUI tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk mengadvokasi kepentingan umat Islam, LPOI mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah untuk mencabut monopoli tersebut.

Selain itu, LPOI juga menekankan bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan kepada lembaga lain yang memiliki kompetensi dalam mengeluarkan fatwa halal. Hal ini akan membantu memperluas akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk-produk halal di pasar global.

LPOI juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengeluaran fatwa halal agar konsumen dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai kehalalan suatu produk. Dengan demikian, konsumen akan lebih percaya dan yakin terhadap produk halal yang mereka konsumsi.

Dalam mengakhiri pernyataan sikapnya, LPOI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung langkah pemerintah dalam mencabut monopoli fatwa halal oleh MUI. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan bagi pelaku usaha halal di Indonesia.