Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kehadiran KPK dalam sidang tersebut sangat dinantikan oleh pihak PDIP namun sayangnya tidak terwujud.

Sidang perdana praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (12/07). Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini tentu membuat pihak PDIP merasa kecewa. Mereka berharap KPK akan hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan klarifikasi serta membuktikan alasan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi, KPK seharusnya memberikan penjelasan yang transparan dan jelas terkait kasus yang mereka tangani. Kehadiran mereka dalam sidang praperadilan merupakan kesempatan bagi KPK untuk membuktikan kebenaran dari penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Meskipun demikian, KPK sendiri telah memberikan alasan terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut. Mereka menyebutkan bahwa sidang tersebut merupakan proses praperadilan yang biasa dan tidak memerlukan kehadiran KPK sebagai pihak terlapor.

Meskipun demikian, kekecewaan pihak PDIP tetap terasa. Mereka berharap agar KPK dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait kasus yang sedang berjalan dan tidak menghindari pertanggungjawaban mereka sebagai lembaga penegak hukum.

Dengan absennya KPK dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto, permasalahan ini kemungkinan akan terus berlanjut hingga mendapatkan kejelasan yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.