Pemilik Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Tahu! Ini Tarif PKB dan BBNKB Terbaru

Bagi pemilik motor dan mobil di Jakarta, penting untuk mengetahui tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbaru. Tarif ini akan berdampak pada biaya kepemilikan kendaraan bermotor Anda di Ibukota.

Untuk PKB, tarifnya ditetapkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Tarif PKB untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 250cc adalah sebesar Rp. 100.000 per tahun. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, tarif PKBnya bervariasi mulai dari Rp. 900.000 hingga Rp. 7.500.000 per tahun, tergantung kapasitas mesinnya.

Sementara itu, untuk BBNKB, tarifnya ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kendaraan. Tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar 2% dari NJOP, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, tarifnya adalah sebesar 1% dari NJOP.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran PKB dan BBNKB ini harus dilakukan setiap tahun agar kendaraan bermotor Anda tetap terdaftar dan sah secara hukum. Jika Anda terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor, sekarang sudah tersedia layanan pembayaran PKB dan BBNKB secara online melalui situs web resmi Dinas Pelayanan Pajak Jakarta. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk membayar pajak kendaraan Anda.

Jadi, bagi pemilik motor dan mobil di Jakarta, pastikan Anda mengetahui tarif PKB dan BBNKB terbaru serta selalu membayar pajak kendaraan Anda tepat waktu. Dengan begitu, Anda dapat menjaga kendaraan Anda tetap sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.