Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Revisi Undang-Undang Pilkada ini telah menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mendukung revisi tersebut karena dianggap dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah. Namun, ada juga yang menentang revisi tersebut karena dinilai dapat mempersempit ruang demokrasi dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada partai politik.
Jika DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada, KPU berhak untuk mengajukan judicial review ke MK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa revisi Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diatur dalam konstitusi.
Dalam mengajukan judicial review, KPU perlu menyampaikan argumen yang kuat dan jelas mengenai alasan mengapa revisi Undang-Undang Pilkada tersebut dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. MK akan melakukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang tersebut dan memutuskan apakah revisi tersebut sah atau tidak.
Sebagai lembaga yang independen dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum, KPU perlu memastikan bahwa peraturan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak melanggar konstitusi. Melalui langkah judicial review ini, KPU menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.